Polisi akan Gelar Perkara Kasus Ujaran Kebencian yang Menyeret Ahmad Dhani

TEMPO | 20 Oktober 2017 | 06:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi akan melakukan gelar perkara kasus dugaan kebencian yang menyeret Ahmad Dhani. Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani, menyatakan siap jika status kliennya berubah jadi tersangka.

"Ya harus siap," kata Ali Lubis melalui pesan pendek pada Kamis (19/10) petang. 

Meski begitu, Ali yakin Ahmad Dhani akan lolos dari status tersangka. Menurut dia, cuitan yang diunggah oleh Dhani tidak memenuhi unsur pidana. "Sebab di dalam tweet-nya, Mas Dhani tidak menyebutkan nama atau kelompok siapa pun."

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas cuitannya pada akun Twitter @ahmaddhaniprast. Cuitannya itu dianggapnya menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.

Lewat akun Twitter-nya, pada Februari dan Maret lalu Ahmad Dhani berkali-kali menggunakan frasa penista agama, seperti pada 6 Maret 2017, dia menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.” Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”

Jack Lapian yakin Ahmad Dhani menujukkan frasa penista agama itu kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu calon inkumben Gubernur DKI Jakarta.

Atas pelaporan itu, Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah dua kali memeriksa Ahmad Dhani. Kini, polisi siap menggelar perkara yang akan menentukan statusnya. 

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait